Home
/
Digilife

2 Hari, Petisi Boikot Saipul Jamil di Change.org Tembus 280 Ribu Tanda Tangan

2 Hari, Petisi Boikot Saipul Jamil di Change.org Tembus 280 Ribu Tanda Tangan
Tomy Tresnady05 September 2021
Bagikan :

Saipul Jamil (Foto: Twitter @saipuljamil)

Uzone.id - Sebagian netizen rupanya tak ingin memberikan pengampunan berlebihan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil, mantan narapidana kasus pencabulan dan kasus suap yang total mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara.

Sebuah petisi di situs web Change.org berjudul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube" sudah mendapat lebih dari 280 ribu tanda tangan, sejak dibuat pada 2 hari yang lalu.

Dalam narasinya dikatakan "muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!."

BACA JUGA: Lawan Fan Culture, China Hapus Vicki Zhao hingga Kris Wu di Internet

Kemudian, narasi juga tertulis "Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma. Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul."

Preview
Foto: Tangkapan layar Change.org

Dijelaskan juga kalau saipul Jamil divonis hukuman penjara atas dua kasus pada, yakni pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara membonis 3 tahun penjara kepada mantan suami Dewi Perssik itu atas kasus pencabulan yang dilakukan di rumahnya.

Saipul Jamil terbukti telah melanggar 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Kemudian, Saipul Jamil sempat banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, namun hukumannya malah diperberat jadi 5 tahun.

Peninjauan Kembali (PK) Saipul Jamil ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak pada 11 Desember 2017 dan hakim MK memperkuat putusan PT.

Pria kelahiran Serang, Banten, pada 41 tahun yang lalu itu juga dihukum 3 tahun karena terbukti menyuap panitera pengganti, Rohadi, sebesar Rp250 juta. Hukuman pun ditambah 3 tahun pada tahun 2017.

Dari hukuman 8 tahun penjara yang diterima Saipul Jamil, dia mendapat remisi 30 bulan. Sehingga bintang film Arwah Kuntilanak Duyung itu bisa bebas murni pada 2 September 2021.

Netizen pun banyak yang meluapkan kekesalan di media sosial setelah melihat momen Saipul Jamil keluar penjara disambut meriah dengan berkalungkan bunga dan mendapat baket bunga.

Wajah Saipul Jamil pun banyak mengumbar senyuman dan diabadikan oleh lensa kamera wartawan. Seolah dia tak menyesali perbuatannya. 

populerRelated Article