Home
/
Digilife

35 Lokasi di Jadetabek Ada Penyekatan dan Pengendalian Warga

35 Lokasi di Jadetabek Ada Penyekatan dan Pengendalian Warga
Tomy Tresnady30 June 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Uzone.id - Polda Metro Jaya membatasi mobilitas masyarakat dengan menambah titik penyekatan jalan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.

Sebelumnya, sudah ada 10 titik jalan yang ditutup. Polda Metro Jaya kini akan melakukan penyekatan jalan di 35 lokasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal itu kepada media di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Senin (28/6/2021).

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya, jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo.

BACA JUGA: Baron Eks GIGI Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Netizen Berduka

Dia menginatkan, kebijakan pembatasan mobilitas warga ini dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya.

Kemudian, untuk 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak akan ada penutupan jalan.

"Kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak balik," kata dia.

Sambodo mengatakan, Polri akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan itu masih bisa dilewati.

"Namun, kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," katanya.

Berikut pembatasan dan pengendalian di wilayah Jadetabek:

  • Ke-21 titik pembatasan terdiri dari Jalan Sabang, Jalan Apron, Jalan Cikini Raya, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat. Lalu ada Jalan Bulungan dan Kemang di wilayah Jakarta Selatan.
  • Jakarta Timur terdapat titik pembatasan di Banjir Kanal Timur. Pengendalian ada di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jalan Mayjen Sutoyo, dan Jalan Raya Bogor.
  • Jakarta Barat pembatasan di kawasan Kota Tua dan Jalan Pemancingan, Srengseng. Kemudian pengendalian mobilitas di Jalan Mangga Besar.
  • Jakarta Utara pembatasan di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading. Untuk lokasi pengendalian ada di Pantai Indah Kapuk dan Sunter.
  • Jakarta Selatan ada titik pengendalian ada di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Jalan Cikajang, dan Jalan Gunawarman.
  • Sebanyak 14 titik pengendalian mobilitas di Jakarta Pusat berada di Jalan Cassa dan Jalan Salemba Tengah.
  • Kota Tangerang ada pembatasan akses Jalan Kali Pasir dan Jalan Banding Raya.
  • Tangerang Selatan ada pembatasan akses di Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, dan Jalan Clique Utama
  • Depok ada pembatasan akses di dua titik Jalan M Yasin (depan STIE MBI dan depan McDonalds).
  • Kota Bekasi ada pembatasan akses di Jalan Boulevard Selatan dan Summarecon Bekasi.
  • Kabupaten Bekasi ada pembatasan di Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan. Pengendalian pergerakan warga juga ada di Taman Sehati dan Distrik I Meikarta Cikarang.

populerRelated Article