Home
/
Technology

MUI: Dilarang Potret Seseorang Tanpa Izin

MUI: Dilarang Potret Seseorang Tanpa Izin
DREAM.CO.ID29 December 2017
Bagikan :

Media sosial sedang ramai membicarakan gerakan 'Cekrek, Upload, Laporkan' atau Celup yang diinisasi beberapa mahasiswa. Gerakan ini bertujuan mencegah adanya tindak asusila di muka umum.

Gerakan ini dilakukan dengan memotret pasangan bukan mahram yang sedang berduaan di tempat umum. Kemudian mengunggah foto tersebut ke media sosial.

Tujuan gerakan ini memang baik. Namun, memotret seseorang tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Mengambil gambar orang lain tanpa izin dilarang oleh hukum agama.

"Baik hukum positif maupun hukum agama harus izin terlebih dahulu," ucap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.

Zainut meminta masyarakat kembali membaca kembali Fatwa Bermedia Sosial yang dikeluarkan MUI pada Mei 2017. Fatwa tersebut memuat panduan cara menggunakan media sosial dengan bijak.

Cara tersebut antara lain memverifikasi konten yang dibagikan, kemanfaatan, bersifat umum, dan menjelaskan waktu dan lokasi, serta tidak melanggar privasi.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Misbahul Ulum, mengatakan bahwa masyarakat masih lemah dalam menjalankan fatwa tersebut. Ini karena fatwa yang dikeluarkan MUI tidak memiliki nilai eksekusi.

"Jadi, memang tidak punya nilai paksa, kecuali memang dijadikan undang-undang atau peraturan," ucap Misbahul.

Misbahul meminta agar masyarakat lebih berhati-hati saat menyebarkan konten di media sosial. Dia menyarankan masyarakat mengunggah informasi yang bermanfaat.

"Berusahalah selalu tabbayun sebelum menyebarkan konten," kata Misbahul.

populerRelated Article