Home
/
Automotive

New Normal 8 Juni, Pesan Grab Bisa Batal Kalau Tanpa Masker

New Normal 8 Juni, Pesan Grab Bisa Batal Kalau Tanpa Masker
Tomy Tresnady06 June 2020
Bagikan :

Foto: Unsplash / Riffat

Uzone.id - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan lagi ojek online angkut penumpang mulai Senin, 8 Juni 2020 disambut baik oleh aplikator Grab Indonesia. 

Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia mengatakan bahwa GrabBike siap dioperasikan lagi dengan menerapkan serangkaian langkah keamanan dan kebersihan GrabProtect, sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keringanan dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni:

- Memeriksa suhu tubuh mereka sebelum memulai harinya, dan saat menjalankan tugasnya (dengan online health declaration),

- Mengadopsi praktik kebersihan termasuk mencuci tangan secara teratur, menutup mulut/hidung saat bersin atau batuk,

- Membersihkan dan mendesinfeksi kendaraan mereka lebih sering, dan menghimbau untuk membuka kaca jendela mereka setelah melakukan perjalanan untuk meningkatkan ventilasi,

- Dan langsung mengunjungi dokter jika merasa tidak enak badan.

BACA JUGA: Gojek Angkut Penumpang Lagi Mulai 8 Juni

Selain itu, Grab akan meluncurkan dua fitur in-app terbaru, yakni formulir deklarasi kesehatan dan kebersihan online serta fitur "mask selfie".

Kemudian, fitur pengecekan masker via selfie (mask selfie) di seluruh pasar Grab mulai akhir bulan Juni.

"Kami juga akan mendistribusikan lebih dari 250.000 peralatan kebersihan (hand sanitizer, disinfektan kendaraan, masker wajah) untuk para mitra pengemudi di seluruh kawasan Asia Tenggara," tutur Neneng dalam pernyataan resmi kepada Uzone.id.

Grab juga sudah membuat armada GrabCar Protect dan GrabBike Protect yang dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah untuk meminimalisir kontak antara penumpang dan mitra pengemudi.

Dalam menyambut new normal ini, mitra pengemudi dan penumpang Grab bisa membatalkan pemesanan tanpa denda sebelum perjalanan dimulai jika salah satu pihak tidak menggunakan masker, dengan memilih "pengemudi/penumpang tidak memakai masker (driver/passenger is did not wear a mask)" sebagai alasan pembatalan.

"Dengan alasan tersebut, Grab tidak akan memberikan denda kepada salah satu pihak yang melaporkan," lanjutnya.

Selain itu, Grab mendukung himbauan pemerintah dalam mewajibkan para penumpang kami untuk membawa helm pribadi.

Hal tersebut merupakan bentuk dukungan Grab terhadap setiap usaha pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia serta menjaga keamanan dan keselamatan mitra pengemudi dan penumpang.

VIDEO Yamaha XSR Review, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

populerRelated Article