Home
/
Automotive

Nih, Bentuk STNK yang Baru Mirip e-SIM

Nih, Bentuk STNK yang Baru Mirip e-SIM
Tomy Tresnady01 November 2019
Bagikan :

Bentuk e-STNK (Foto: Istimewa)

Uzone.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) lagi giat bebenah dalam pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu tentu saja untuk mengimbangi cepatnya perkembangan Industri 4.0 yang melanda dunia, termasuk Indonesia khususnya.

Setelah mengitalisasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinamai elektronik SIM atau e-SIM, Polri kini sedang mempersiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk baru mirip dengan e-SIM.

Baca juga: Innova dan CR-V, Mobil yang Paling Banyak Dibeli Terdakwa Korupsi Wawan

Namanya juga jadi e-STNK. Tentunya, e-STNK bisa menyimpan saldo uang untuk pembayaran tol dan juga pembayaran tilang.

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra sudah memberi konfirmasi mengenai e-STNK.

Desain e-STNK pun sudah dibocorkan. Di bagian atas terlihat tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan di bawahnya ada tulisan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Daftar Koleksi Mobil Wawan Terdakwa Korupsi, dari Super Mewah Sampai Biasa Aja

Kemudian berturut-turut ditulis nomor STNK, nomor rangka kendaraan, nama pemilik, alamat, tipe kendaraan, nomor mesin, warna hingga masa berlaku. Terlihat juga chip di bagian kiri bawah.

Namun, menurut Halim Pargarra, desainnya nanti masih bisa berubah. Saat ini, e-STNK masih dalam pengkajian sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diluncurkan, seperti dilaporkan Kompas.com yang dilansir Uzone.id

Kartu e-STNK nantinya bisa menyimpan data pribadi pemilik, membayar tol hingga parkir.

"Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik dan dapat dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain," kata Halim Pagarra.

VIDEO Review BMW M330i

populerRelated Article