Home
/
News

Pengadilan Malaysia Hukum Cambuk Dua Perempuan karena Lesbianisme

Pengadilan Malaysia Hukum Cambuk Dua Perempuan karena Lesbianisme
Denny Armandhanu03 September 2018
Bagikan :

Pengadilan Malaysia menghukum cambuk dua perempuan yang tertangkap melakukan hubungan seks lesbian. Hukuman ini menuai kecaman dari organisasi HAM, namun Malaysia mengatakan langkah mereka telah tepat.

Diberitakan AFP, hukum cambuk dilakukan pada Senin (4/9) di ruang Pengadilan Tinggi Syariah kota Kuala Terengganu yang dipenuhi warga, termasuk jurnalis. 

Kedua wanita berusia 22 dan 32 tahun itu mengenakan pakaian putih dan berjilbab, duduk di bangku. Hakim menjatuhkan hukuman itu sekitar pukul 10 waktu setempat.

Mereka dicambuk enam kali dengan tongkat, salah seorang di antaranya menangis, seorang lagi terdiam tanpa ekspresi. Ini adalah kali pertama Malaysia melakukan hukuman cambuk untuk pelanggaran hubungan seks sesama jenis. 

Kedua wanita yang tidak disebut namanya itu tepergok melakukan hubungan sesama jenis di dalam sebuah mobil pada April lalu oleh petugas penegak hukum Syariah.

Dalam pengadilan bulan lalu, keduanya mengaku bersalah dan divonis cambuk dan denda hingga 3.300 ringgit atau lebih dari Rp 11,8 juta. 

Preview

Hukuman ini menuai kecaman dari kelompok aktivis perempuan Malaysia Women's Aid Organisation yang menganggapnya "pelanggaran hak asasi".

"Tindakan seksual antara dua orang dewasa tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambuk," ujar pernyataan mereka.

Sementara lembaga Amnesty International mengatakan hukuman ini adalah bentuk "diskriminasi terhadap LGBT" dan menyerukan pemerintahan baru di bawah Mahathir Mohamad menghentikan "hukuman tidak manusiawi dan merendahkan".

Pejabat pengadilan Wan Abdul Malik Wan Sidek mengatakan hukuman tersebut telah dilakukan secara manusiawi. Menurut dia, cambuk untuk keduanya lebih ringan dibanding kejahatan lainnya.

Cambuk dalam Syariah Islam, kata Abdul Malik, dilakukan dengan cambuk tipis dan terhukum mengenakan pakaian lengkap. Tujuan utama hukuman ini lebih kepada memberikan efek jera dan malu ketimbang menimbulkan rasa sakit.

Malaysia menerapkan dua sistem pengadilan. Pengadilan Islam di Malaysia mengatasi permasalahan agama dan keluarga untuk warga Muslim, termasuk kasus perzinahan.

Lesbianisme terlarang bagi warga Muslim di bawah hukum Islam Malaysia. Hukum ini tidak berlaku untuk warga non-Muslim termasuk etnis China dan India. Tapi untuk kasus sodomi, hukuman berlaku untuk semua warga Malaysia berdasarkan undang-undang peninggalan kolonial Inggris.

populerRelated Article