Home
/
News

Polisi Koordinasi ke Pemprov DKI Soal Batalnya Biaya Pengesahan STNK

Polisi Koordinasi ke Pemprov DKI Soal Batalnya Biaya Pengesahan STNK
Kevin S. Kurnianto01 March 2018
Bagikan :

Mahkamah Agung telah membatalkan biaya pengesahan STNK, lewat putusan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini masih akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo mengatakan, pihaknya masih menganalisa putusan tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kalau polisi kan, UU yang ada akan kita laksanakkan," ucap Argo di kantornya, Kamis (1/3).

"Ya (masih) dianalisa, dibaca dulu keputusannya seperti apa," katanya.

Penghapusan biaya pengesahan STNK ini berawal dari seorang warga Madura bernama Noval Ibrohim Salim yang mengajukan Permohonan Uji Materi Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Beredasarkan putusan tersebut, MA kemudian memerintahkan kepada pemerintah untuk mencabut biaya pengesahan STNK yang tercantum dalam lampiran nomor E angka 1 dan 2. Putusan yang dipublikasikan melalui situs resminya, MA menyatakan, biaya pengesahan STNK, tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 73 ayat (5). 

MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab saat membayar pajak masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

populerRelated Article