Home
/
Travel

Rincian Aturan Baru Kemenhub soal Tarif Tiket Pesawat

Rincian Aturan Baru Kemenhub soal Tarif Tiket Pesawat
Agus Triyono30 March 2019
Bagikan :

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik.

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

"Tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan," bunyi aturan tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (29/3).


Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp1 juta per penumpang, tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300 per penumpang nantinya akan berubah menjadi Rp350 per penumpang.

Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).

Sementara dari sisi komponen tarif penumpang, Budi Karya dalam aturan tersebut mengatakan bahwa tarif batas atas ditentukan oleh sejumlah komponen, yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasi pesawat naik di atas 10 persen dari semula.

[Gambas:Video CNN]

Biaya tambahan dikenakan dalam kondisi fluktuasi harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, saat hari raya, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha.

Meski begitu, khusus untuk fluktuasi harga bahan bakar, pemerintah tidak memberi batas tertinggi dari harga avtur yang seharusnya digunakan maskapai untuk operasional. Padahal pada PM 14/2016 dituliskan; Direktur Jenderal bisa mengevaluasi besaran tarif apabila ada perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan maskapai, misalnya perubahan harga avtur bila telah mencapai kisaran Rp9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

"Pengenaan biaya tuslah/tambahan ditetapkan oleh menteri. Namun, dapat diajukan oleh asosiasi penerbangan sipil Indonesia dan badan usaha angkutan udara," ungkapnya.

Rencana pengenaan biaya tambahan harus diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum rencana penerapan biaya tambahan. Dalam penyampaiannya, maskapai wajib menyampaikan analisa mengenai rute pelaksanaan, perhitungan besaran tambahan biaya, dan pergerakan penumpang sesuai rute yang direncanakan.


Kemudian, pada poin mekanisme penetapan tarif batas atas, Budi Karya menambahkan satu ketentuan, yaitu justifikasi perhitungan tarif dasar dan/atau tarif jarak. Ketentuan ini menambahkan ketentuan sebelumnya, yakni perhitungan biaya operasi pesawat udara.

Artinya, menteri dan direktur jenderal bisa ikut menilai penetapan tarif batas atas yang diberikan maskapai. "Direktur Jenderal menyusun dan melakukan evaluasi besaran tarif batas atas dengan melibatkan unit kerja terkait," jelasnya.

Lalu, poin penting lain yang juga ditambahkan, yaitu soal publikasi tarif batas atas tiket pesawat. Budi Karya menekankan dalam aturan ini bahwa perubahan tarif batas atas tiket perjalanan harus dipublikasikan oleh menteri melalui situs resmi Kementerian Perhubungan.

Hal ini juga harus dilakukan oleh maskapai kepada konsumen paling sedikit melalui media cetak dan elektronik dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara dan bandar udara. "Publikasi dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak tarif batas atas ditetapkan," terangnya.



Berita Terkait

populerRelated Article